Para narasumber dalam Deklarasi Anti Buku Bajakan
Para narasumber dalam Deklarasi Anti Buku Bajakan

Perlawanan terhadap pembajakan hak cipta atas penerbitan buku terus-menerus disuarakan. Akan tetapi, hal ini tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua pihak tertentu, melainkan harus ada sinergi dari berbagai pihak. Bagaimanapun, pembajakan adalah ancaman dan musuh bersama.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekjen IKAPI D.I. Yogyakarta dalam diskusi publik bertajuk “Jogja Lawan Pembajakan Buku” yang diselenggarakan oleh Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) D.I. Yogyakarta di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip (DPAD) D.I. Yogyakarta pada Senin (22/01).

“Yogyakarta ini memiliki dua kabupaten dengan jumlah penerbit dan penerbitan yang masuk lima besar se-Indonesia. Terdapat ribuan penerbit di dua kabupaten ini. Artinya, ini penting buat kita bersinergis untuk ancaman besar seperti ini (pembajakan),” ujar Yusuf Effendi.

Hal ini didukung oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY, Agus Priono, M.Ec., yang menyampaikan dukungannya pada pelaku industri perbukuan di Jogja dalam memberantas perilaku pembajakan buku yang merugikan banyak pihak.

“Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY memiliki peran yang sangat krusial dalam mengamankan dan melestarikan karya-karya terbitan dari para penerbit sesuai peraturan yang berlaku. Namun, tanpa tindakan preventif yang kuat, upaya tersebut bisa terancam oleh praktik pembajakan yang sangat merugikan, baik dari segi finansial maupun intelektual,” ujar Agus Priono dalam sambutannya.

Hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut adalah Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nezar Patria, S.Fil., M.Sc., M.B.A., Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P., dan advokat dari Rumah Hukum, Ashfa Azia, S.H., M.H.

Nezar menyoal disrupsi teknologi yang mendorong terjadinya pembajakan buku, yang tadinya terbatas pada penggandaan konvensional, kini merambah ke versi digital juga. Bahkan pembajakan ini terjadi secara global.

“Ada juga situs yang membagikan buku-buku bajakan secara gratis yang gerakannya global. Situs ini sudah pernah ditutup oleh FBI, tapi kemudian muncul lagi secara gerilya. Jadi, ditutup, muncul lagi,” ujar Nezar.

Nezar juga mengungkapkan bahwa pemerintah sudah membuka ruang mediasi dengan platform jual-beli yang menjadi ruang persebaran buku-buku bajakan, baik yang digital maupun fisik. Berkaitan dengan pelanggaran hak cipta ini, terhitung sejak 2015, Kominfo sudah menurunkan 15.910 konten yang melanggar hak cipta di berbagai platform.

“Pekerjaan men-takedown dan memutus akses itu terus dilakukan berdasarkan pengaduan-pengaduan yang sudah disepakati dalam regulasi yang diatur oleh undang-undang,” ujar Nezar.

Sementara itu, Kombes Idham Mahdi menyampaikan landasan-landasan hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan penegakan hukum dalam kasus pembajakan buku.

“Berdasarkan Undang-Undang No.28/2014 tentang Hak Cipta, memang berasal dari delik aduan. Tentunya yang mengadu ini adalah pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait dengan produk yang dibajak. Dari aduan ini, penyidik mengambil langkah penyelidikan, penyidikan, dan meneruskan ke pihak kejaksaan dan diadili di pihak peradilan,” paparnya.

Pada 2021, menurut Idham, terdapat tiga penyelidikan terkait dengan pembajakan buku di Yogyakarta. Hal ini menyambung ke paparan sebelumnya oleh Ikapi mengenai minimnya penerbit atau penulis yang mengadukan kasus pembajakan buku karena perlu menyiapkan energi, materi, dan usaha untuk melengkapi bukti-bukti pembajakan buku atas karya yang sudah diproduksi.

Atas minimnya laporan tersebut, Ashfa Azkia mengusulkan judicial review atas UU tersebut agar apa yang menjadi hambatan dalam pemeberantasan buku bajakan selama ini dapat diminimalisasi.

“Bisa diajukan atas peraturan perundang-undangan jika dirasa merugikan untuk para pelaku industri perbukuan, seperti harus melakukan pengaduan terlebih dahulu. Dengan memberikan rekomendasi atas peraturan tersebut, diharapkan akan adanya peraturan baru yang mendukung proses penegakan hukum yang lebih baik,” ujar Ashfa.

Pihak lain yang turut memberikan pernyataan dalam diskusi tersebut adalah, Arys Hilman Nugraha, Ketua Ikapi Pusat yang tersambung melalui aplikasi Zoom Meeting. Menurutnya, pembajakan buku melahirkan energi negatif bagi para pekerja perbukuan dari hulu sampai hilir.

“Pelanggaran hak cipta (dalam bentuk pembajakan buku) tersebut merusak energi kreatif para pelaku perbukuan karena dunia penulisan menjadi tidak menarik sebagai bidang pekerjaan, walaupun sumbangsihnya besar dalam pembangunan bangsa. Para penulis saat ini mengalami kehilangan hak moral dan ekonomi atas karya mereka,” ujar Arys.

Selain mendengarkan paparan narasumber, kegiatan ini juga menampung aspirasi, baik dari para pelaku penerbitan, penulis, maupun pembaca buku yang sama-sama merasa dirugikan dengan adanya pembajakan buku. Di akhir acara, dilaksanakan Deklarasi Anti Buku Bajakan yang sekaligus mengukuhkan posisi Yogyakarta dalam menolak pembajakan buku untuk literasi Indonesia yang lebih baik.***

Tuliskan komentar